Sudah Terlalu Membahayakan, Dishub Larang Klakson Telolet: Ketahuan Kena Denda

Arus mudik.
Sumber :
  • viva.co.id

Ia menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," tandasnya.