Pemkot Depok Siapkan Margonda Jilid II di Wilayah Bojongsari
Selasa, 19 Maret 2024 - 10:11 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
"Kalau perluasan jalan enggak, sebab itu nanti paling penataan ya, penataan sesuai dengan garis sempadan itu akan bisa diterapkan," ujarnya.
Idris menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat kawasan tersebut statusnya masuk dalam jalan nasional.
"Kalau jalan nasional itu kita akan terapkan itu, kalau penataan misalnya tanahnya sisa tinggal tiga meter misalnya, setelah dipotong GSB (garis sempadan bangunan) itu bisa dijual kepada pemerintah untuk kita beli, untuk penataan taman atau apa, seperti itu aturannya," kata dia.
"Untuk DED nya besok ya, kalau tahun depan baru pendestarian, kalau pendestarian lebih leluasa lah," sambungnya.