Kabar Gembira! Sekarang Cek Pajak Kendaraan Banten Bisa Online
- Istimewa
Siap – Untuk mengecek pajak kendaraan Banten secara online tidak lagi merupakan hal yang tidak mungkin dilakukan.
Dengan langkah ini, Anda tidak hanya akan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, tetapi juga besaran SWDKLLJ serta denda yang akan dikenakan jika pembayaran pajak terlambat.
Tidak hanya itu, Anda juga bisa untuk melakukan pembayaran pajak secara online juga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Banten dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Bagaimana langkah-langkah untuk cek pajak kendaraan Banten secara online? Berikut adalah penjabarannya untuk Anda.
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Plat A
Bagi penduduk Banten, tidak perlu lagi merasa kebingungan untuk mengetahui informasi seputar pajak kendaraan. Berikut adalah cara-cara untuk melakukan pengecekan, seperti yang dilansir oleh CekPajak.
Melalui Situs Resmi CekPajak.id
Sampai sejauh ini, kami merekomendasikan CekPajak.id sebagai portal cek pajak terbaik di Indonesia, karena sudah terintegrasi dengan sistem e-Samsat dan Bapenda dari masing-masing provinsi yang ada. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk cek ranmor plat A wilayah Banten.
1. Silahkan Anda akses situs CekPajak.id melalui browser di perangkat
2. Gulir ke bawah, temukan dan pilih opsi Cek Pajak Banten. Atau untuk mempersingat waktu Anda bisa langsung mengunjungi URL: https://cekpajak.id/banten
3. Masukan data yang dibutuhkan mulai dari Kode Depan, Angka Tengah, dan Kode Belakang kendaraan Anda
4. Klik tombol Cek, maka akan tampil besaran pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak
Melalui Situs Resmi Bapenda Banten
1. Langkah pertama adalah dengan mengakses situs resmi https://infopkb.bantenprov.go.id/
2. Setelah masuk ke situs, silakan masukkan kombinasi plat nomor kendaraan Anda.
3. Lengkapi data NIK (jika diperlukan), lalu centang kotak verifikasi otomatis yang bertuliskan "I’m not a robot". Setelah itu, informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan ditampilkan.
Menggunakan Aplikasi SAMBAT (SAMSAT BANTEN HEBAT)
Selanjutnya, Anda dapat memanfaatkan aplikasi "SAMBAT - SAMSAT BANTEN HEBAT" yang tersedia khusus untuk pengguna Android.
Tampilan aplikasi ini serupa dengan situs Dispenda Banten yang telah dijelaskan sebelumnya. Anda hanya perlu memasukkan plat nomor kendaraan yang ingin Anda cek. Setelah itu, informasi terkait kendaraan akan tersaji dengan jelas.
Memanfaatkan Layanan SMS
Bagi yang tidak memiliki akses internet yang memadai, masih ada opsi menggunakan layanan SMS. Caranya sebagai berikut:
Ketik INFO [spasi] PAJAK [spasi] plat nomor kendaraan yang ingin Anda cek. Kemudian kirimkan SMS ke nomor 8893. Sebagai contoh, INFO PAJAK A1010PH. Kirim ke 8893.
Penting untuk memeriksa penggunaan huruf besar dengan teliti saat mengetik SMS, terutama pada plat nomor kendaraan. Dengan begitu, Anda dapat menghindari kesalahan data pengiriman dan memastikan proses pengecekan berjalan lancar.
Pajak kendaraan wajib dibayarkan setiap tahun. Besaran pajak tiap kendaraan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Biasanya, tarif pajak ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).