Polisi Amankan Lima Pelajar Bawa Sajam di Cipayung Depok, Begini Ancaman Pidana Pelaku Tawuran

ilustrasi pelajar tawuran
Sumber :
  • istimewa

Tawuran adalah suatu fenomena buruk, akan tetapi sayangnya sering terjadi dan kerap terjadi di wilayah Depok.

Kerap kali, tawuran dilakukan oleh kelompok pelajar alasan terjadinya tawuran ini bisa dikarenakan adanya perselisihan atau pun saling ejek antara dua pihak hingga terjadi tawuran antar pelajar.

Lalu bagaimana menjerat dan Ancaman hukuman Pidana apa saja yang dapat menyeret para Pelaku Tawuran.

Perbuatan tawuran diatur dalam pasal 170 dan pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian yang dilakukan secara berkelompok).

Pasal 170 KUHP mengatur mengenai penentuan terhadap peristiwa tawuran yang mana perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum/meresahkan masyarakat, baik yang mengakibatkan terjadinya korban (luka, luka berat, mati, atau kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan korban. 

Apabila, tawuran menimbulkan korban luka berat atau mati  dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP.

Ancaman Hukum yang dapat menjerat para pelaku tawuran