Jaksa Sita Tumpukan Uang Dolar di Balik Korupsi Tol Japek

Barbuk korupsi Tol Japek
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus menemukan tumpukan uang dolar terkait kasus dugaan korupsi Tol Japek.

Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, barang bukti itu ditemukan dalam penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Senin, 2 Oktober 2023.

Adapun penggeledahan dilakukan di tiga tempat yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta.

Yakni, di PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jalan Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kemudian, di PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Selanjutnya di PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. 

"Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Sumedana pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

 Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.

Ia menjelaskan, bahwa penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Kasus Tol Japek ini atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersanga TBS dan tersangka SB," kata Sumedana.