Diduga Terlibat Pungli Izin Tambang, Komisi VI DPR bakal Panggil Menteri Bahlil

Bahlil
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

SiapKomisi VI DPR RI direncanakan bakal memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia atas dugaan menyalahgunakan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Menteri Bahlil diduga menerima uang miliaran rupiah atau penyertaan saham pada masing-masing perusahaan dalam proses mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima memastikan bakal memanggil politisi Golkar itu dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan terkait tuduhan tersebut.

"Karena itu sudah di ranah politik, ada informasi keluar bahwa ada hal-hal yang menyangkut Menteri Bahlil yang kemudian dia adalah mitra Komisi VI, maka kita akan segera panggil," kata Aria seperti dikutip di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Aria mengatakan, Komisi VI telah mendapatkan laporan dugaan Bahlil melakukan pungutan liar (pungli) hingga miliaran rupiah kepada para pengusaha yang hendak memperpanjang izin tambang.

"Untuk mengklarifikasi informasi-informasi di media online, yang terkait dengan penggunaan kewenangannya masalah izin usaha tambang maupun terkait HGU yang akhir-akhir ini diisukan terjadi beberapa pungutan," ungkap politisi PDIP itu.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif desakan Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto yang meminta agar lembaga antirasuah memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya bakal memanggil Bahlil untuk meminta klarifikasi soal proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara. 

Selain itu, KPK juga mencermati informasi soal penyalagunaan kewenangan yang diduga dilakukan Bahlil.

Pria yang karib disapa Alex ini mengungkapkan KPK segera berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BPKM dalam rangka meminta klarifikasi Bahlil.

Namun, dia tidak menyebut soal waktu pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu.