Cetak Sejarah, KPK Geledah Kantor Sendiri dalam Kasus Pungli di Rutan

Potret ilustrasi penggeledahan KPK
Sumber :
  • Istimewa

SiapPertama kali dalam sejarah negeri ini, penyidik KPK menggeledah kantornya sendiri terkait kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilaksanakan penyidik pada Selasa (27/2/2024) di tiga lokasi lingkungan KPK.

"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC," kata Ali dalam keterangan persnya seperti dikutip Rabu 28 Februari 2024.

Lebih lanjut kata Ali, pada proses penggeledahan tersebut pihaknya menemukan dan mengamankan sejumlah bukti seperti catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.  

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Di sisi lain, setelah mengeksekusi sanksi dari Dewan Pengawas KPK berupa permintaan maaf oleh 79 dari 90 pegawai yang diduga terlibat, proses pemberian sanksi disiplin di Inspektorat KPK juga bergulir.

"Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, proses pidana perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. KPK meyebut jumlah pihak yang akan dijadikan tersangka lebih dari 10 orang.

Praktik pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023.

Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp6 miliar. Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.  Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel.

Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.