Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kota Depok, Modus Tempel di Tiang Listrik

Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kota Depok
Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kota Depok
Sumber :
  • istimewa

Kemudian, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4 sampai dengan 12 tahun kurungan penjara.