Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kota Depok, Modus Tempel di Tiang Listrik
Jumat, 23 Februari 2024 - 15:07 WIB
Sumber :
- istimewa
Kemudian, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4 sampai dengan 12 tahun kurungan penjara.