Tolak Hasil Pilpres, Relawan Ganjar-Mahfud Keluarkan Petisi Brawijaya, Begini Isinya
- Istimewa
Siap –Akibat adannya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, forum komunikasi relawan Ganjar-Mahfud dan masyarakat sipil untuk Demokrasi menyatakan sikap untuk menolak hasil Pilpres dan mengeluarkan petisi Brawijaya.
Dalam petisi itu disebutkan bahwa ada lima tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang mengatakan bahwa tuntutan pertama adalah menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Hal itu, kata Haposan, terkait dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif yang menguntungkan paslon tertentu.
"Sehingga secara sungguh- sungguh telah menghianati demokrasi dan konstitusi, yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Haposan, dalam keterangan persnya, seperti dikutip Minggu 18 Februari 2024.
Kemudian lanjut Haposan, pihaknya meminta adanya penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini, dan membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jujur dan adil (jurdil).
"Ketiga, memprotes keras deklarasi kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count," katanya.
Padahal, kata Haposan, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbanyak.
“Hal ini, secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut Haposan mengatakan, pihaknya juga meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum Prabowo-Gibran atas deklarasi kemenangan dimaksud.
"Kemudian meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024," katanya.
“Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Quick Count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu," tandasnya.