Babak Baru Kasus Aiman, Penyidik Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam
Jumat, 2 Februari 2024 - 16:32 WIB
Sumber :
- Istimewa
Karena penyitaan itu, kata Finsensius, mereka pun melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM).
Sebab, ada kerugian kepada Aiman yang mengklaim masih berstatus jurnalis.
Dia berdalih kalau yang disampaikan Aiman soal dugaan pelanggaran netralitas aparat didapat dari hasil kerjaan sebagai jurnalis.
Sehingga, Aiman berhak melindungi narasumber pemberi informasi.
“Di kemudian hari kebebasan Pers ini akan terancam, gitu. Ini juga yang menjadi dasar aduan kami ke Komnas HAM supaya Hak Asasi Wartawan juga benar-benar terlindungi, termasuk narsumnya,” katanya.