Kejari Depok Tuntut Ajeng Si Penipu Tiket Coldplay 2,6 Tahun Penjara
- Istimewa
Siap – Ajeng Ayulina, terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay dituntut hukuman selama 2 tahun, 6 bulan penjara. Hal itu dibcakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 31 Januari 2024.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korbannya, yakni Epta Inggie Artha melaporkan perbuatan terdakwa pada polisi beberapa bulan lalu.
Adapun total kerugian mencapai sekira Rp 182 juta. Terdakwa semula menjanjikan bakal menyiapkan tiket konser Coldplay sesuai yang disepakati.
Namun nyatanya, hingga acara berlangsung tiket konser musik tersebut tak kunjung didapat.
Nah atas perbuatannya itu, Ajeng pun akhirnya berurusan dengan hukum. Ia dituntut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dengan ancaman 2 tahun, 6 bulan penjara.
Menyikapi hal itu, kuasa hukum korban, Muhammad Ferry Insan mengaku keberatan. Pihaknya berharap, terdakwa dapat dituntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 tentang penipuan yang ancamannya 4 tahun penjara.
"Ya kita harapannya kan tuntutan maksimal-lah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," katanya saat ditemui awak media di PN Depok.
Rencananya, Ferry dan tim juga akan memproses kasus ini melalui jalur perdata. Ia berharap, kerugian korban dapat dikembalikan oleh terdakwa.
"Iya (rencana) kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia," ujarnya.
Menurut Ferry, awalnya terdakwa berjanji pada Epta (korban) akan mengganti total kerugian tiket konser Coldplay. Namun nyatanya hal itu hanyalah isapan jempol.
"Kita tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Ahkirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu," katanya.