Viral Aksi Nyeleneh Pemotor di Margonda Depok, Begini Hukumannya

Aksi viral pemotor di Margonda Depok
Sumber :
  • Instagram @depok24jam

"Sudah kita lakukan, melalui mekanisme e-tle dan sudah dikirimkan lewat pos, kemarin (Selasa)," jelasnya.

Adapun sanksi tilang elektronik itu berupa surat konfirmasi.

"Nanti dari surat konfirmasi tersebut pemilik kendaraan yang tertera dalam TNKB yang ada dalam video tersebut akan mengkonfirmasi ke kantor Satlantas Polres Metro Depok," ujarnya.

"Kemudian untuk pasal yang dilanggar Pasal 106 Junto 283 Undang-Undang lalulintas dan angkutan jalan," sambungnya.

Adapun sanksi berupa maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah. Hal itu sesuai Pasal 283 UU 22/2009.