Terungkap! Mahasiswi Gunadarma Korban Pembunuhan di Depok Ternyata Sempat Diperkosa
- Istimewa
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa aksi pemerkosaan ini dilakukan oleh tersangka ketika korban dalam kondisi lemas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kondisinya sebetulnya sudah hampir pingsan, karena sudah lemas akibat dicekik dan dalam kondisi lemas itu diperkosa oleh pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita lihat, apakah ada unsur perncanaan atau tidak dalam kasus ini. Jadi pada saat terkonstruksi inilah akan kelihatan faktanya, bahwa itu dilakukan secara terencana atau spontan," jelas Kombes Wira.
Sebagaimana diketahui, mahasiswi Gunadarma, berinisial KLA itu tewas dihabisi pelaku di kamar kontrakan tersebut pada Kamis sore, 18 Januari 2024.
Dugaan sementara, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi api cemburu. Tersangka kesal lantaran korban jalan dengan pria lain.