Sekda Sulut Diduga Langgar Netralitas ASN saat Kampanye Ganjar, Inikah Buktinya?
Senin, 22 Januari 2024 - 08:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan membeberkan berbagai pose foto yang tergolong ilegal untuk dilakukan ASN jelang pemilu melalui akun Instagram resminya, padahal perlu diketahui bahwa ASN dilarang berkampanye.
Secara hukum, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 9 Ayat (2 UU ASN) yang menyatakan secara tegas pekerja ASN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan partai politik.