Gerindra Bocorkan Upaya Mengaggalkan Pemilu di Balik Isu Pemakjulan Jokowi, Ini Temuannya!
- Istimewa
"Ada gambar Pak Prabowo, ia difitnah sebagai penculik. Padahal ada 4 fakta hukum yang jelas-jelas menguatkan bahwa Pak Prabowo tidak ada kaitannya sama sekali dengan penculikan aktivis 98," tuturnya.
4 fakta tersebut, di antaranya, yakni tidak ada satu keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan dari Prabowo untuk melakukan penculikan tersebut.
Lalu yang kedua adalah hasil keputusan Dewan kehormatan perwira tahun 1998 dengan terperiksa Letjen (purnawirawan) Prabowo Subianto.
Kemudian fakta ketiga adalah keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu.
"Putusannya adalah memberhentikan Pak Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasanya dan pengabdiannya selama bertugas di TNI."
"Nah yang terakhir, yang terpenting adalah menurut saya sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyidikan perkara pelanggaran hukum berat terkait penculikan aktivis tersebut," sambungnya.
Padahal, lanjut Habiburokhman, menurut ketentuan Pasal 20, Komnas HAM hanya diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut.