Warga Depok Terancam Kehilangan Rumah Gegara Rentenir, Utang Rp 20 Juta Ditagih Setengah Miliar

Sugi Mulyo warga Depok, korban rentenir
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Setelah dimediasi oleh Habib Idrus, sejumlah orang yang diduga massa bayaran rentenir itu pun akhirnya pergi. 

"Saya cuma bilang, kalau ini utang ya bayar yang sesuai dia pinjam. Jangan dilebih-lebihin, walau hanya satu perak. Itu hukumnya haram," kata Habib Idrus.

Korban yang merasa tak pernah menjual rumah akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Diduga, pelaku memalsukan tanda tangan dalam perjanjian akte jual beli.

Kasus ini juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Depok.