Banyak Dimanfaatkan Oknum, Sekda Depok Dukung Aturan Baru Terkait Gas 3 Kg, Begini Katanya!
- Istimewa
Siap – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri ikut berkomentar soal aturan baru terkait gas subsidi 3 kg. Adapun kebijakan tersebut terkait dengan penggunaan kartu tanda penduduk atau KTP.
Supian Suri mengatakan, gas subsidi 3 kg ini hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, dengan aturan baru ini pemerintah ingin agar distribusi gas subsidi tersebut tepat sasaran.
"Memang semangat dari awal terhadap gas itu (3 kg) kan memang diperuntukkan buat masyarakat yang ada subsidi," katanya dikutip pada Senin, 8 Januari 2024. "Sekarang mungkin negara melihat ada banyak yang memanfaatkan di luar yang memang seharusnya, sehingga pola atau mekanisme menggunakan KTP itu menjadi yang disyaratkan sekarang,” sambung dia.
Terkait hal itu, Sekda Depok tersebut pun meminta agar masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah.
Pria yang akrab disapa Bang SS ini kemudina mengimbau bagi masyarakat mampu untuk membeli gas non subsidi.
"Semoga masyarakat memahami kondisi ini. Buat yang mampu dengan membeli gas yang besar ukurannya, non subsidi."
Sebab menurutnya,negara tidak punya cukup kemampuan untuk memberikan subsidi ke seluruh masyarakat.
"Dengan harapan ini kita saling mensupport saling mendukung,” ujarnya.
Lebih lanjut Supian Suri mengungkapkan, bahwa saat ini Pemerintah Kota Depok terus melakukan monitoring terhadap kebijakan tersebut, agar tepat sasaran.
Ia berharap, program ini benar-benar bisa dirasakan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Sebetulnya, itu pola atau cara untuk mengontrol, berbagai cara kita lakukan. Cara yang dilakukan hari ini mudah-mudahan efektif. Dan ini bisa efektif kalo dapat dukungan dari warga masyarakat tentunya,” terangnya.
Sementara itu, pemilik Raja Gas Grup, Yahman Setiawan mengakui banyak yang memanfaatkan pembelian gas subsidi 3 kg.
Oleh karena itu diperlukan upaya khusus dari pemerintah mengatasi kondisi tersebut.
“Pemerintah sudah berupaya mendistribusikan gas elpiji ini kepada tepat sasaran, sehingga dibuat mekanisme harus membawa fotokopi KTP agar tetap sasaran. Sebab kita lihat betul bahwa gas elpiji 3 kilogram ini banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum,” katanya.
Kendati tidak dijelaskan oknum yang dimaksud, namun pemanfaatan subsidi tidak tepat sasaran ini berpotensi merugikan negara. Sejak pemberlakuakn sistim baru ini, sambung Yahman, tidak ada protes dari warga Depok.
“Sebab ini bersubsidi cukup besar, kalau dimanfaatkan oleh oknum yang sengaja untuk meraup keuntungan memang potensi, ya potensi hal yang sama. Ngga ada (protes), orang sadarsebab itu memang bukan haknya mereka yang mereka pergunakan,” ujarnya.
Menurut dia, dengan sistim ini terjadi penurunan penjualan. Namun penurunan tersebut tidak signifikan. Sedangkan untuk UMKM tetap bisa membeli gas 3 kg dengan kuota 2 tabung per hari.
“Ya pengurangan sedikitlah, tapi tidak signifikan. UMKM ada jatah nya masing-masing, tetap bisa dapat, dua tabung sehari,” katanya.