Terungkap! Ini Duduk Perkara Dugaan Pelecehan Seksual yang Menerpa Ketua BEM UI, Melki Sedek
- Instagram @melkisedekhuang
Siap – Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI), Manneke Budiman akhirnya buka suara soal dugaan kasus pelecehan dengan terlapor Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang.
Manneke tak menampik, bahwa pihaknya memang telah menangani laporan tersebut. Menurutnya, aduan itu masuk ke PPKS UI pekan lalu.
“Laporan masuk 14 Desember 2023,” katanya pada Rabu, 20 Desember 2023.
Berbekal laporan tersebut, kemudian Satgas PPKS UI melakukan proses investigasi.
Saat ini, kata Manneke, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan info terkait laporan tersebut.
“Satgas sedang proses. Sedang kumpulkan bukti-bukti dan info dulu," tuturnya.
Lebih lanjut Manneke mengatakan, proses investigasi dimulai dari menggali keterangan pelapor sebagai korban. Kemudian ditambah dengan keterangan saksi dan kemudian terlapor (Ketua BEM UI, Melki Sedek).
“Biasanya dimulai dari pelapor, korban, saksi-sakai dan baru kemudian terlapor,” jelasnya.
Ketika disiunggung sudah berapa saksi yang diminta keterangan, Manneke mengaku tidak bisa memberi keterangan secara detail. Sebab menurutnya, hal itu bersifat teknis investigasi.
“Ini belum bisa diungkap. Laporan ke Satgas hanya diketahui pelapor dan Satgas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa laporan yang masuk ke Satgas PPKS bersifat rahasia. Bahkan tidak bisa memberikan tembusan pada pihak manapun, termasuk rektor.
“Laporan bersifat rahasia dan tidak ditembus ke siapapun. Bahkan ke rektor pun tidak,” katanya.
Terkait sanksi yang akan diberikan jika memang laporan itu terbukti, Satgas mengacu pada aturan yang ada. Sanksi sudah tertera di Permendikbus No. 30 tahun 2021.
“Untuk jenis-jenis sanksi sila lihat Permendikbus No. 30 tahun 2021,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Melki Sedek saat ini sedang diberhentikan untuk sementara waktu sebagai Ketua BEM UI atas dugaan kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Melki secara tegas membantahnya. Namun ia memastikan bakal mematuhi proses pemeriksaan yang berlaku.