Begini Respon IKA Unpam soal Muhyani Bebas dari Jerat Tersangka Usai Bunuh Pencuri Kambing

Ilustrasi duel pencuri kambing di Serang, Banten
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu, Kepala Departemen Hukum IKA Unpam, Isram menilai, bahwa kasus ini menjadi teladan bagi kejaksaan di seluruh Indonesia.

"IKA Unpam menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal," katanya.

Isram berpendapat, Didik Farkhan, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, telah mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKPP, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

"IKA Unpam berharap bahwa langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya, memastikan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan," ujarnya.