Begini Kronologi Polemik Kapel di Cinere Versi Wali Kota Depok: Ini Jadi Pelajaran Buat Kita
- siap.viva.co.id
Ia lantas membuat perbadingan dengan mushola.
"Beda dianalogikan dengan musola-nya orang Islam, tempat publik ya. Kalau musalanya di kantor, rumah, pesantren, itu memang private. Tapi kalau tempat publik memang harus ada izin, kalau orang Katolik kapel itu rumah doa," terangnya.
"Jadi ada istilah tempat ibadah yang digunakan tadi namanya rumah ibadah sementara (kapel). Kalau rumah ibadah permanen, kaya itu tadi dalam bentuk banyak, harus memiliki persyaratan SLF (sertifikasi laik fungsi), termasuk pesertanya," sambung dia.
Idris menambahkan, bahwa tugas pemerintah bukan hanya melayani, tapi juga fungsi pengaturan, menjaga peraturan, dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Nah kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan kewenangannya memiliki kewajiban memelihara ketentraman, dan ketertiban masyarakat," katanya.
"Sehingga dia punya tugas penimbangan kerukunan suku dan infrasuku beragama, intra umat beragama, ras, dan golongan lainnya dengan mewujudkan stabilitas keamanan sosial regional dan nasional," timpal dia lagi.
Lebih lanjut Wali Kota Depok dua periode itu menegaskan, bahwa kerukunan umat beragama adalah berlandaskan saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama, serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.