Biadab! Mahasiswi NTB Alami Pahitnya Korban Perkosaan Dugaan Anggota Polisi Ini Tanggapan Kompolnas

Ilustrasi caleg PDIP Depok jadi korban pelecehan
Sumber :
  • pixabay

Kompolnas saat ini tengah melakukan klarifikasi ke Polda NTB.

Meskipun korban pemerkosaan merupakan kerabat pelaku, Poengky menekankan bahwa pelaku harus diproses secara hukum dengan ancaman sesuai pasal 285 KUHP dan Undang-Undang TPKS.

Poengky Indarti berharap kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

Ia menyoroti pentingnya pemberian sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai langkah etis dalam menanggapi pelanggaran serius yang dilakukan oleh anggota polisi.

"Pendidikan HAM dan sensitif gender perlu diberikan kepada seluruh anggota Polri, supaya tidak ada lagi kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual yang merusak citra institusi," tambah Poengky Indarti.