Tuai Polemik, Ini Kata Bambang Pacul Terkait Pernyataan Agus Raharjo Soal Kasus e-KTP

Potret Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Raharjo soal dugaan ada intervensi Presiden Joko Widodo terkait kasus e-KTP beberapa waktu lalu membuat heboh publik dan menjadi sorotan berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyebut bahwa pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi kasus e-KTP, sudah kadaluarsa.

Karena menurutnya, kasus yang diungkap Agus terjadi Tahun 2017 lalu dan kasus e-KTP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Ini kan barang kadaluarsa kan gitu loh, kan ini omongan orang kadaluarsa mustinya dulu ketika dia (Agus Rahardjo) menjadi ketua KPK ngomong, kan begitu," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023 seperti dikutip VIVA.

Lebih lanjut Bambang Pacul mengatakan, dirinya merasa heran hal tersebut baru diungkap Agus Rahardjo sekarang dan dia mempertanyakan apa motif dibalik pernyataan itu.

"Lah gimana nyatanya kalau faktanya sudah inkracht, sudah selesai itu urusan, ngapain sih ngomong, itu motifnya. Motifnya apa coba ngomong? Kalau bicara motif ngomong apa motifnya Pak Agus? kami juga belum tahu ini motifnya," katanya.

Terlebih kata Bambang Pacul, jika dikaitkan dengan keberadaan Agus Rahardjo yang maju menjadi caleg DPD.

Karenanya, seharusnya Agus Rahardjo dan pimpinan KPK sudah menyampaikan itu ke publik jika benar-benar terjadi di saat mereka menjabat.

"Kenapa enggak dulu gitu loh sekaligus pada saat itu kan perfomed itu, pada saat kejadian, pulang pers conference atau ngomong sama pimpinan kawan-kawan," pungkasnya.

Sementara itu, terkait adanya pemanggilan Agus ke Istana soal kasus e-KTP juga dibantah oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Ia mengatakan bahwa tidak ada agenda pertemuan antara Presiden Jokowi dan mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang membahas proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

"Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda Presiden,” kata Ari.

Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK dan yakin bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik, seperti yang diungkapkan dalam siaran pers melalui laman Sekretariat Kabinet pada 17 November 2017.

Ari menekankan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto pada tahun 2017 berjalan dengan baik hingga berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Ari juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 merupakan inisiatif DPR dan bukan inisiatif pemerintah. Revisi tersebut terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. "Perlu diperjelas, bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR. Bukan inisiatif pemerintah," tandasnya.