Tuai Polemik, Ini Kata Bambang Pacul Terkait Pernyataan Agus Raharjo Soal Kasus e-KTP
- Istimewa
Karenanya, seharusnya Agus Rahardjo dan pimpinan KPK sudah menyampaikan itu ke publik jika benar-benar terjadi di saat mereka menjabat.
"Kenapa enggak dulu gitu loh sekaligus pada saat itu kan perfomed itu, pada saat kejadian, pulang pers conference atau ngomong sama pimpinan kawan-kawan," pungkasnya.
Sementara itu, terkait adanya pemanggilan Agus ke Istana soal kasus e-KTP juga dibantah oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Ia mengatakan bahwa tidak ada agenda pertemuan antara Presiden Jokowi dan mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang membahas proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
"Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda Presiden,” kata Ari.
Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK dan yakin bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik, seperti yang diungkapkan dalam siaran pers melalui laman Sekretariat Kabinet pada 17 November 2017.
Ari menekankan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto pada tahun 2017 berjalan dengan baik hingga berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.