Guru Besar UPN Veteran Jakarta Singgung Penegakan Hukum di Indonesia, Ada Apa?
- Istimewa
Yakni, bahwa negara harus memiliki hukum yang adil, kekuasaan negara tidak berpusat di satu tangan melainkan terdistribusi sesuaiprinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan.
"Semua orang termasuk penguasa negara tunduk pada hukum. Semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum, dan hak-hak dasar rakyat dijamin dan dilindungi oleh negara," tuturnya.
Dirinya berpendapat, sebagai salah satu landasan transformasi ekonomi, sosial dan tata kelola, visi pembangunan hukum untuk menunjang pencapaian visi Indonesia emas pada 2045 harus disusun sesuai kerangka negara hukum demokratis.
Hal itu, kata dia, mesti merujuk pada aturan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.
"Ketentuan tersebut mengandung makna antara lain mengenai pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi," tuturnya.
"Kemudian, prinsip peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum, serta jaminan keadilan bagi setiap orang termasuk penyalahgunaan wewenang oleh penguasa," sambung dia.
Lebih jauh Prof Wicipto menyampaikan, bahwa pembangunan hukum yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia harus menjadi kerangka pembangunan hukum.