Bukan Lagi Pemberantas, Tapi Pemeras! Firli Bahuri Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan SYL
- Viva.co.id
Siap –Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan keputusan ini kepada wartawan pada Rabu, 22 November 2023.
"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus pemerasan yang terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Ade Safri Simanjuntak menekankan pentingnya mengungkap kebenaran di balik dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK.
Dugaan pemerasan ini mencuat setelah beredar foto Firli Bahuri bersama SYL di lapangan bulu tangkis.
Firli membantah keterlibatannya dalam pemerasan tersebut, menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi sebelum periode dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, tepatnya pada Maret 2022.
Dalam keterangan resminya pada Senin, 9 Oktober 2023, Firli Bahuri menyampaikan bahwa pertemuan di lapangan bulu tangkis dengan SYL adalah kejadian setahun sebelum dugaan korupsi di Kementan.
Meskipun demikian, foto tersebut tetap menjadi sorotan dalam konteks penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan SYL.
Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, dan Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa beberapa hari sebelumnya. Skandal ini menciptakan gejolak di kancah pemberantasan korupsi, dengan pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menjaga integritas lembaga anti-korupsi di Indonesia.