Ini Update Kasus 8 Tahanan Eksekusi Mati Tersangka Cabul di Depok

Tahanan eksekusi mati tersangka cabul di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Menurut Arief Ubaidillah, berkas terkait penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar. 

"Seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara, serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk barang bukti ada 4 item, yakni pakaian yang digunakan oleh korban, kemudian flashdisk yang berisi rekaman terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka. 

"Selain itu ada juga satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban."

Selanjutnya, kata Arief, seluruh tersangka ini statusnya adalah terpidana yang telah divonis terbukti pada kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan ada beberapa di antaranya merupakan terpidana penganiayaan atau pengeroyokan.

"Tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat," tuturnya. 

Atas perbutannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan yang ancamannya penjara selama 12 tahun.