Rahasia Gelap Pegawai Pajak Terungkap! Suap dan Tambang Emas, KPK Tancap Gas!

- Tvonenews
Siap –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggegerkan dengan menetapkan dua tersangka dalam skandal dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan dalam konferensi pada Kamis, 9 November 2023, bahwa anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian, kini berada dalam tahanan KPK selama 20 hari pertama.
Kasus ini semakin kompleks dengan temuan KPK yang mengindikasikan pembelian tambang emas di Sulawesi Utara oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Alexander Marwata menyebutkan bahwa Transaksi Pengalihan Hasil Kejahatan (TPPU) dapat diterapkan terkait pembelian lahan tambang tersebut.
Menurut Alex, kasus ini berawal ketika tersangka menerima perintah untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak atas permintaan beberapa wajib pajak.
Adanya pemberian uang oleh wajib pajak, seperti PT Gunung Madu Plantation dan Bank Panin, menjadi fokus penyidikan. Suap diberikan dengan harapan mendapatkan keringanan dalam penghitungan pajak perusahaan.
Dalam analisis risiko, KPK menemukan potensi pajak yang kurang dibayar oleh Bank Panin sebesar Rp926.263.445.392. Kasus ini semakin melibatkan perusahaan lain, seperti PT Johnlin Baratama, yang diduga memberi suap agar hasil pemeriksaan pajak dikondisikan.
Tersangka Yulmanizar dan Febrian disangkakan melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, serta beberapa pejabat pajak lainnya.
Para tersangka pemberi suap, seperti konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation dan PT Johnlin Baratama, juga turut disangkakan.
Alexander Marwata menegaskan bahwa putusan perkara para tersangka telah berkekuatan hukum tetap. Skandal ini menjadi sorotan publik, paljakan praktik korupsi dalam tubuh Ditjen Pajak.