Skandal Besar! Gibran Rakabuming Raka Dituduh Cacat Moral, Gerak 98 Mendesak Diskualifikasi!
- Pixabay.com
Selain tuntutan terhadap Gibran Rakabuming Raka, GERAK 98 juga menuntut agar Anwar Usman mundur dari posisi Hakim Konstitusi.
Mereka berpendapat bahwa tindakan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat merusak kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga The Guardian of Constitution yang independen, mandiri, dan merdeka.
Lambok menambahkan, MK perlu mempercepat proses Re-Judicial Review terhadap Pasal 169 huruf q, sebagaimana dimaknai dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh berbagai pihak.
Meskipun Putusan 90/2023 tidak diutak-atik oleh MKMK, kepastian hukum dan legitimasi pemilu 2024 harus tetap terjaga, sehingga MK harus segera memutuskan perkara Re-Judicial Review terhadap Pasal 169 huruf q.
Demikianlah tuntutan yang disuarakan oleh mantan aktivis GERAK 98 dalam aksinya di depan gedung KPU hari ini.
Mereka menekankan pentingnya integritas dan moral dalam politik serta perlunya menjaga kehormatan lembaga-lembaga negara.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mendorong pemilihan yang transparan dan adil dalam Pemilu Presiden 2024.