Anwar Usman Diberhentikan MKMK,Gibran Tetap Kandidat Cawapres Prabowo?
- Sumber: tvonenews
Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman.
Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan putusan ini dalam sebuah sidang di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023.
Dalam amar putusan tersebut, Jimly menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yang mencakup Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini diucapkan.
Jimly juga menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang yang mencakup pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Namun, perlu dicatat bahwa terdapat dissenting opinion dari anggota MKMK, yaitu Bintan R. Saragih, terkait dengan putusan ini.
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk, dimulai dengan klarifikasi pada tanggal 26 Oktober dan berakhir dengan sidang terbuka pada 3 November 2023.
Pemeriksaan terhadap Ketua MK, Anwar Usman, dilakukan lebih dari satu kali karena mendapatkan laporan terbanyak. Laporan ini muncul pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan ini telah menjadi kontroversi karena dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada tahun 2024.