8.614 Tenaga Kerja Rentan di Kota Depok Telah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Siapviva
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertujuan informasi terkait manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan tata cara klaim jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian sesuai dengan peraturan terbaru kepada 63 petugas verifikasi dan validasi Dinas Sosial, 11 perwakilan Kecamatan, 63 perwakilan Kelurahan dan Dinas Tim DBHCHT.
Ribuan pekerja rentan yang mendapat perlindungan merupakan wujud pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru sesuai Inpres 4 Tahun 2022.
“Harapannya, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan akan mendukung seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal perlindungan jaminan sosial,” pungkasnya.