Jaksa Penuntut Garang Diturunkan! Kejari Lampung Tengah Serius Usut Kasus Pembunuhan Sadis

Kejari Lampung Tengah tangani kasus pembunuhan
Kejari Lampung Tengah tangani kasus pembunuhan
Sumber :
  • Siap.viva/Dokumentasi Kejari Lampung Tengah

SiapKejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan satu warga.

Mereka telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpengalaman untuk mendalami perkara yang menyeret nama Agus Sadewo bin Rusli Muhtar sebagai tersangka.

Penunjukan tim jaksa ini tercantum dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-1178/L.8.15/Ft.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra.

Dalam surat tersebut, tercatat empat nama jaksa yang dipercaya menangani perkara ini, termasuk dua sosok penting di tubuh Kejari Lampung Tengah.

Agus Sadewo, warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran motif dan kronologi peristiwa belum diungkap sepenuhnya ke publik.

Empat Jaksa Turun Tangan, Satu Dikenal Tak Pandang Bulu

Empat jaksa yang ditunjuk adalah Alfa Dera (Kasi Intelijen), Wisnu Hamboro (Kasi Pidum), serta dua jaksa fungsional, Yuri Syah Putra dan Ekareza Khadomi.

Menariknya, nama Alfa Dera menjadi sorotan.

Meski baru dua bulan menjabat di Lampung Tengah, ia memiliki reputasi tajam.

Saat bertugas di Kejari Depok, Alfa dikenal berani menuntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana.

Rekam jejak itu menambah bobot pada penanganan perkara ini, sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejari tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Sadewo.

Komitmen Profesional dan Transparan

Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, menyatakan pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka.

Saat ini, tim jaksa tengah meneliti berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka pelimpahan ke pengadilan akan segera dilakukan.

Namun, apabila ditemukan kekurangan baik secara formil maupun materiil, pihak jaksa akan memberikan petunjuk tambahan.

Tak menutup kemungkinan pasal yang dikenakan terhadap tersangka bisa bertambah, apabila ditemukan unsur pidana lainnya.

Proses Bisa Dipantau Masyarakat Langsung

Sebagai wujud transparansi, Kejari Lampung Tengah mengajak masyarakat untuk memantau jalannya proses hukum melalui situs resmi CMS Publik Kejaksaan RI di https://cms-publik.kejaksaan.go.id.

Selain itu, pihak Kejari mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.

“Kami pastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan asas keadilan. Semua proses akan kami kawal secara profesional,” tegas Tommy.

Penunjukan tim jaksa senior ini menandai langkah awal penting menuju penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.

Kini, semua mata tertuju pada langkah berikutnya dari Kejari Lampung Tengah dalam menegakkan hukum secara adil dan terbuka.