Polres Sanggau Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, 31 Paket Sabu Diamankan

Polres Sanggau amankan pengedar narkoba
Polres Sanggau amankan pengedar narkoba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian Polres Sanggau mengamankan Y (31) dan N (41) diduga mengedarkan narkoba 31 di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu 11 Juni 2025.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, IPTU Eko Aprianto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 pelaku diduga pengedar narkoba.

 

 “Iya benar, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat. Dan  kedua tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelas IPTU Eko Aprianto dikutip pada Rabu 11 Juni 2025.

 

Kasat Res Narkoba mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi yang telah diamankan di lokasi. Langkah-langkah penyidikan dan pemberkasan akan terus dilakukan guna memastikan kasus ini dapat dituntaskan hingga ke meja hijau.

 

‘’Barang bukti yang turut diamankan diantaranya berupa timbangan digital, bundel plastik klip kosong, sendok takar dari pipet, dompet, kotak plastik transparan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi,’’ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp400.000. Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka.

 

‘’Petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial N. di sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tinggal tersangka sekaligus titik pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya,’’tandasnya.

 

Ditambahkan lagi oleh Kasat Narkoba, saat penggeldehan juga disaksikan warga sekitar, penggeledahan dilakukan di rumah N. dan petugas menemukan sebanyak 30 paket plastik bening berklip berisi diduga sabu.

 

‘’barang bukti berupa timbangan digital, bundel plastik klip kosong, sendok takar dari pipet, dompet, kotak plastik transparan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi,’’pungkasnya.