Kendaraan di atas 3 Tahun Dilarang Masuk Jakarta Satgas Pengendalian Pencemaran Udara: Tidak Ada
- @tmcpoldametro
Siap – Beredar rumor pelarangan mobil usia 3 tahun ke atas dilarang masuk Jakarta terhitung tanggal 1 November 2023.
Hal tersebut dikarenakan adanya uji emisi di Jakarta yang berlanjut, kendaraan dengan usia di atas tiga tahun baik roda dua maupun roda empat, menjadi sasaran uji emisi yang kembali diberlakukan pada 1 November hingga akhir tahun 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak ada larangan atau pembatasan kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hendak masuk wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, tidak ada larangan bagi kendaraan yang berusia di atas tiga tahun memasuki wilayah Ibu Kota Jakarta.
"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," ujar Ani Ruspitawati dikutip pada Sabtu 4 November 2023.
Ani menjelaskan, saat ini yang menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta adalah memastikan kendaraan roda empat ataupun roda dua yang masuk ke Jakarta emisi gas buang kendaraan tersebut telah memenuhi syarat standar baku mutu. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas udara Jakarta.
"Jadi fokusnya adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," ucapnya.
Ani juga menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan Razia kendaraan yang belum ataupun tak lolos uji emisi. Akan tetapi dirinya menyebut untuk saat ini tidak diberlakukan sanksi tilang.
Lebih lanjut, di lokasi Razia kendaraan yang melintas akan diberhentikan secara acak dan apabila ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi, maka akan diarahkan untuk mengikuti uji emisi.
"Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini," tukasnya.