Polres Sambas Ungkap Kasus Curas dan Pembunuhan, Satu Orang Ditangkap

Ilustrasi kasus pembunuhan di Kota Depok
Ilustrasi kasus pembunuhan di Kota Depok
Sumber :
  • Istimewa

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat dan sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sebatang kayu balok ukuran 4x4 sepanjang kurang lebih 50 cm yang digunakan untuk melukai korban, serta uang tunai sebesar Rp5.650.000 yang diduga hasil kejahatan.

 

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1), ayat (2) ke-2 dan ke-3, serta ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,”ungkapnya.

 

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti kesigapan dan komitmen Polres Sambas dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.