Polres Ketapang Tangkap Oknum Kades Marau dalam Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit
- Istimewa
“Tersangka berinisial MV (40) beserta barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil curian sawit telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,”jelas AKBP Setiadi dikutip pada Rabu 26 Maret 2025.
Kapolres menambahkan, kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka pada 04 Februari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka MV (40) diamankan oleh jajaran Polres Ketapang dengan sejumlah barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 15.140 kg, yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
‘’Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain. Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,”pungkasnya.