LBH Herman Hofi Law mendesak Kapolda Kalbar Mengaluasi Kasus Dugaan Kriminalisasi Guru Al Azhar

Penasehat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi,
Penasehat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi,
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap guru ini mencerminkan buruknya praktik penegakan hukum. Seharusnya, proses gelar perkara dilakukan secara transparan dan menghadirkan para ahli serta petinggi kepolisian untuk memastikan keadilan.

 

"Jika gelar perkara dilakukan dengan benar, tidak mungkin seorang guru yang dilindungi undang-undang justru dijadikan tersangka!" tambahnya. 

 

Kasus ini memicu pertanyaan besar: bagaimana guru bisa mendidik dengan optimal jika selalu dihantui ancaman kriminalisasi? Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 Pasal 39 Ayat 1 dan 2, guru memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma atau aturan sekolah. Sanksi ini harus bersifat mendidik, sesuai dengan etika pendidikan dan hukum yang berlaku. 

 

Selain itu, Pasal 40 dalam PP yang sama dengan jelas menyatakan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya perlindungan ini, tidak seharusnya seorang guru dipidana hanya karena menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.