LPPN-RI Desak Gakkum KLHK Periksa PT Ichiko Agro Lestari Terkait Diduga Buang Limbah ke Parit

PT Ichiko Agro Lestari buang limbah di parit are kebun di desa Kubu
PT Ichiko Agro Lestari buang limbah di parit are kebun di desa Kubu
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

"Saya minta Dirjen Gakkum KLHK untuk menindak tegas PT Ichiko Agro Lestari, karena limbah yang dibuang di parit area kebun bisa mencemari lingkungan jika mengalir ke parit warga," jelas Dedy Arpandi kepada siap. Viva.co.id pada Jumat 14 Maret 2025.

 

Dedy menambahkan, dalam waktu dekat akan terbang ke Jakarta untuk membuat laporan resmi ke Dirjen Gakkum KLHK. Karena sebelumnya juga ada limbah bocor di bulan September 2024 tidak sanksi tegas dari DLHK Kalbar.

 

"Kami sudah pegang data yang kuat dugaan limbah yang diduga di buang ke parit area kebun dan limbah bocor sebelumnya pada September 2024," tambah Dedy.

 

Dedy menegaskan, limbah yang dibuang secara sembarangan dapat diijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun.