LPPN-RI Desak Gakkum KLHK Periksa PT Ichiko Agro Lestari Terkait Diduga Buang Limbah ke Parit
Jumat, 14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
"Denda maksimum Rp10 miliar dan bisa dikenakan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 78 Ayat 2 Huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar, "tegasnya.