Pengawas SPBU Ngabang Bantah Distribusikan BBM Curang dan Menyalahi Aturan

- Ngadri/siap.viva.co.id
Markoni menambahkan, sebagai pengawas SPBU 64.783.03 melayani pengisian jerigen sudah sesuai aturan Pertamina Pontianak, yaitu menggunakan surat rekomendasi yang sudah di keluarkan Camat Air Besar Muhammad Zulfisani,S.STP. sejak 22 juli 2024, kepala Desa Kersik Belantian pada tanggal 14 Januari 2025, kepala Desa Mungguk Mulyadi sejak tanggal 21 Januari 2025.
"Sedangkan untuk setiap surat rekomendasi juga tertera jumlah liter yang dapat mengantri BBM, untuk satu surat rekomendasi dan setiap Desa yang tidak ada SPBU dan jangkauan nya terlalu jauh dari SPBU di batasi per surat rekomendasi Untuk petralite 4000 liter dan Solar 5000 liter/hari/Minggu/Bulan,"tambahnya.
Lebih lanjut, Markoni juga menegaskan bahwa SPBU 64.783.03 ngabang tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen bagi yang tidak memiliki surat rekomendasi dari desa dan terdaftar di Camat, terkait konsumen yang hendak mengisi BBM menggunakan Barcode.
‘’Jika barcode tersebut terdaftar kami tetap melayani dengan baik, namun jika barkode tersebut tidak dapat terdeteksi keabsahannya mohon maaf kami tidak dapat melayani, karna kami hanya menjalankan apa yang sesuai di atur oleh Pertamina Pontianak,"tandasnya.