Guru Besar UPN Veteran Ungkap Peran Jaksa di Balik Rancangan KUHAP
- siap.viva.co.id
Siap – Sejumlah civitas Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran, Jakarta bersama pihak kejaksaan tengah menyorot berbagai aspek pembaruan sistem peradilan.
Salah satunya yang dibahas yakni peran dominus litis (pihak yang mengendalikan jalannya perkara) dalam KUHAP baru.
Adapun dominus litis menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Prof Bambang Waluyo menerangkan bahwa, dominus litik merupakan kewenangan dari kejaksaan atau jaksa.
"Karena jaksa itu sebagai penuntut umum. Mulai dari penyidikan itu sudah memantau sidang sampai pelaksanaan pidana itu yang antar ke LP (lapas) itu jaksa," katanya usai menjadi salah satu pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) di UPN Veteran, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025.
"Makanya namanya dominus litis. Misalnya, bener apa enggak itu tadi pengawas tadi. Tapi intinya secara undang-undang memang dalam historis pun diatur seperti itu tadi," sambungnya.
Prof Bambang menegaskan, pada logikanya yang bertanggung jawab terhadap tersangka, terdakwa, sampai ke pengadilan itu adalah jaksa penuntut umum.
"Nah, penasihat hukum itu tanggung jawab adalah pengertian membela klien dan sebagainya. Hakim, itu apa yang disampaikan oleh penuntun umum yang dibela oleh penasihat hukum, hakim memutus," tuturnya.
Karena itulah, lanjut Prof Bambang, hakim harus bersifat objektif ke objektif. Sedangkan jaksa penuntun umum dari subjektif ke objektif.
"Nah, nanti di dalam rancangan KUHAP, intinya kita sepakat untuk dominus ritis tadi tetap diatur di KUHAP," ucap dia.
Tujuannya, kata Bambang, karena penegakan hukum bisa adil dan sebagainya. Kemudian khusus kepolisian, tetap berperan sebagai penyidik.
"Jaksa itu penyidik kalau perkara korupsi, perkara pelanggaran HAM berat itu Jaksa Agung dan sebagainya. Jadi sesuai dengan undang-undang masing-masing," bebernya.
"Nah, kalau perkara korupsi misalnya, jaksa boleh nyidik tapi juga menuntut. Tapi kalau Pak Polisi, ini perkara apa aja ya, dia menyidik aja," sambungnya.
Prof Bambang menilai urgensi rancangan KUHAP baru sangat penting.
"KUHAP kan sudah dibuat tahun 1981. Ini dulu dari zaman Belanda namanya HIR 1981 lah. Sekarang disesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada politik, dan sebagainya disesuaikan dengan KUHAP yang baru," jelasnya.
Karena itulah, menurut Bambang akan ada beberapa perubahan.
"Tapi secara prinsip, jaksa tetap melakukan perbaikan terhadap hasil penyidikan tadi, disesuaikan dengan platform, sesuaikan dengan administrasi. Jadi yang bawa ke penyidikan ya jaksa," tegasnya.
"Karena memang dari Undang-Undangnya, dari filosofis juridis, sejarahnya ya jaksa. Nah penyidik, polisi ya penyidik, hasilnya diserahkan ke kejaksaan," timpalnya lagi.
Lalu kejaksaan lah yang membawa ke pengadilan sampai akhirnya diserahkan ke lapas atau rutan.
"Nanti kalau sudah diputus, pidana yang membawa ke lembaga pemasarakatan ya jaksa. Dan nanti di lembaga pemasarakatan yang didik, yang memidana ya lapas."
Ketika disinggung soal efektif atau tidaknya aturan tersebut, menurut Prof Bambang tergantung pada profesionalitas jaksa.
"Ya efektif nggaknya kembali lagi ke profesionalitas, integritas, dan pengawasan dari lembaga itu. Kalau nggak diawasi kan repot, ini mohon maaf wartawan baik, tapi kadang-kadang nggak diawasi kan?" tanya Guru Besar UPN Veteran itu.
"Kadang-kadang kan, maaf ya namanya manusia. Makanya tetap harus ada pengawasan tadi," timpalnya lagi.
Sebagai informasi, FGD tadi menghadirkan 4 narasumber diantaranya: Prof. Dr. Bambang Waluyo, SH, MH (Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta), dengan topik Prinsip Dominus Litis dan Teori Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana.
Narasumber ke 2 Prof. Dr. Pujiono, SH, MHum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro) dengan topik Penyelarasan Penyidikan dan Penuntutan dalam rangka mendukung Pembaruan dalam KUHP Nasional.
Narasumber ke 3 Dr. Febby Mutiara Nelson, SH, MH (Dosen FH UI dan Pengurus ASPERHUPIKI) dengan topik Studi Perbandingan Penerapan Prinsip Dominus Litis di beberapa negara.
Sedangkan arasumber ke 4 Maidina Rachmawati, SH, LL.M (Plt Direktur Eksekutif ICJR) dengan topik Problem KUHAP 1981 dan Prinsip Dominus Litis dalam RKUHAP.