Menguak Peran Kepala Hudev UI di Pusara Korupsi BTS Kominfo, Nilainya Fantastis!

Ilustrasi korupsi BTS Kominfo jerat Hudev UI
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tim penyidik kejaksaan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK), sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS Kominfo.

Dengan dijeratnya Kepala Hudev UI itu, maka total tersangka korupsi BTS Kominfo saat ini jumlahnya mencapai 15 orang. 

Adapun Kepala Hudev UI, Mohammad Amar Khoerul Umam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas pelimpahan perkara oleh Jampidsus

Kepala Kejari Jaksel Syareif Sulaeman Nahdi mengatakan, bahwa penetapan MAK sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan 19 Oktober 2023. 

Kemudian, dari pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi, tim penyidik Kejari Jaksel akhirnya menetapkan Kepala Hudev UI itu sebagai tersangka pada Selasa, 31 Oktober 2023.

"Terhadap MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 31 Oktober 2023 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Syarif.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Muchammad Arief Abdillah menjelaskan, tersangka MAK ditahan di Rutan Salemba. 

Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999.

Peran tersangka MAK pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Hudev UI. 

Diduga, MAK melakukan pemalsuan nota pembayaran dengan rentan waktu pada November sampai dengan Desember 2022. 

"Tersangka MAK selaku Kepala Hudev UI sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya, untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara Bakti dan Hudev UI,” jelas Arief 

Disinyalir, pemalsuan kuitansi tersebut, dilakukan agar Hudev-UI, kata Arief mendapatkan nilai kontrak senilai Rp 1,99 miliar dari pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 untuk pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. 

Sebagaimana diketahui, total kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo setotal Rp 8,03 triliun. 

Selain MAK, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga sudah menjerat Yohan Suryanto alias YS selaku Tenaga Ahli Hudev UI sebagai terdakwa, ke sidang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.