Kontroversi! DPR Setujui Revisi PKPU, Prabowo-Gibran Tetap dalam Pertarungan Pilpres 2024

Sidang paripurna dpr
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan persetujuan dengan suara bulat.

Revisi PKPU yang disetujui ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2023. 

Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Dengan demikian, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat tetap mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.