Aksi Mahasiswa di DLH Sulteng Tuntut Tindakan Tegas PT CPM

- Istimewa
Siap – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat menggelar demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah, Rabu, 12 Februari 2025.
Aksi tersebut dipimpin oleh Miftahudin yang mengungkapkan keresahannya terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Citra Palu Minerals (CPM).
Massa aksi yang sempat menyampaikan orasi politik di depan kantor DLH Sulteng itu menuntut adanya tindakan tegas terhadap penggunaan metode blasting oleh PT. CPM.
Menurut mereka, metode peledakan yang dilakukan perusahaan ini dapat memicu pergerakan sesar-sesar yang ada di wilayah Sulawesi Tengah, terutama di Kota Palu.
Metode ini dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti polusi udara, kerusakan tanah, dan penghancuran habitat yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar.
“Metode blasting ini memicu terlepasnya partikel-partikel berbahaya ke udara, yang akhirnya menyebabkan pencemaran udara, yang berbahaya bagi masyarakat,” kata Miftahudin dalam orasinya.
Ia menambahkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kesehatan penduduk yang tinggal di sekitar area pertambangan.
Setelah menyampaikan orasi politik, perwakilan Forum Mahasiswa Menggugat melanjutkan aksi mereka dengan mengadakan dialog dengan pihak DLH Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan ini, Miftahudin menyampaikan beberapa tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, termasuk permintaan agar PT. CPM memasang alat sparing ambient pengukur udara sebagai langkah mitigasi terhadap pencemaran yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka.
“Kami meminta PT. CPM untuk segera memasang alat sparing ambient pengukur udara yang dapat memantau kualitas udara secara berkala dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ujar Miftahudin.
Mengenai laporan pengelolaan lingkungan yang wajib diserahkan oleh PT. CPM, Miftahudin menekankan bahwa perusahaan hingga kini belum melaporkan hal tersebut ke DLH.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Sulawesi Tengah, Moh. Natsir A. Mangge, yang menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait pengelolaan lingkungan dari PT. CPM.
“Sejauh ini, kami memang belum menerima laporan tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan laporan itu tidak masuk, kami akan memberikan sanksi tegas kepada PT. CPM,” tegas Moh. Natsir A. Mangge dalam dialog tersebut.
Masyarakat dan mahasiswa semakin mendesak agar pemerintah dan DLH Sulawesi Tengah segera melakukan evaluasi terhadap praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan kesehatan publik.
Mereka berharap agar tindakan yang diambil bisa lebih transparan dan akuntabel untuk memastikan keberlanjutan lingkungan yang lebih sehat.
Aksi ini menjadi sorotan banyak pihak karena mencerminkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.
Dengan tuntutan yang semakin jelas, Forum Mahasiswa Menggugat berharap PT. CPM dapat bertanggung jawab dan segera melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.