Anggota DPRD Pemalang Dipolisikan Gegara Tipu Pengusaha Jakarta, Begini Kronologinya
- pixabay
Isi pesan singkat itu menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT. GGL.
Setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH, ia akhirnya melakukan kroscek ke PT. GGL.
Namun pihak GGL membantah telah mengeluarkan SK tersebut dan diduga palsu.
Korban sempat beberapa kali melakukan mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama.
Bahkan, menurut kuasa hukum korban, BH berkali-kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar Rp 5 miliar, baik lisan maupun tertulis. Tapi tak pernah terealisasi.
Oknum anggota dewan itu sempat pula memberikan dua cek kepada korban, yaitu cek dari bank BRI dan BCA.
Namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah ditutup, sedangkan cek dari bank BCA dananya tidak mencukupi.