Razia PETI di Ketapang Diduga Bocor, Petugas Hanya Menemukan Pondok dan Peralatan

Polres Ketapang razia PETI di Desa Sungai Pelang
Polres Ketapang razia PETI di Desa Sungai Pelang
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA - Tim Gabungan Polres Ketapang bersama LPHD dan petugas KPH membubarkan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Hutan Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat, pada Jumat 7 Februari 2025.

 

Untuk menyasar lokasi Pertambangan Ilegal yang sudah merambah kawasan hutan desa Sungai Pelang tersebut petugas gabungan harus berjalan kaki. Setelah tiba di lokasi PETI hanya mendapati beberapa pondok kosong yang telah ditinggalkan para pekerja.

 

Selanjutnya petugas juga mendapati beberapa peralatan tambang yang ditinggal oleh para pekerja di sekitar lokasi. Razia tersebut juga diduga bocor lantaran para pekerja tidak berada di lokasi tambang.

 

Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani menjelaskan, bahwa Polres Ketapang dan jajaran gencar melakukan upaya penindakan PETI baik melalui upaya pre-emtif, preventif juga represif untuk menekan penambangan liar di wilayah hukum Polres Ketapang.

 

“Kegiatan ini sesuai perintah dari Bapak Kapolres, kami bersama Satuan Reskrim menggandeng Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Sungai Pelang dan Personil Kesatuan Pengelolaan Hutan (kph) Ketapang Wilayah Selatan, untuk bersama-sama melakukan penindakan dan penertiban di lokasi tambang liar di wilayah Desa Pelang,’’jelas AKP Helwani dikutip pada Senin 10 Februari 2025.

 

Kapolsek menambahkan, Kapolres Ketapang sudah tegas memberikan arahan kepada personil jajaran untuk  memberantas segala bentuk pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada warga untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan penambangan liar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan pencemaran sumber air, merugikan perekonomian negara serta pastinya  melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

 

‘’Jika himbauan tidak di indahkan oleh masyarakat, maka upaya penegakan hukum dilaksanakan dengan seoptimal mungkin,’’tambah Kapolsek.

 

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan LPHD maupun instansi terkait lainnya untuk mencegah maupun mengurangi dan meniadakan semua kegiatan PETI di wilayah Desa Sungai Pelang.

 

"Sebenarnya beberapa waktu lalu dari Polsek Matan Hilir Selatan juga sudah banyak melakukan upaya-upaya pre-emtif dan preventif dengan memberikan himbauan dan pemasangan banner larangan melakukan pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Namun sepertinya masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan mengisi perutnya dibandingkan menjaga lingkungan nya,’’ujarnya.

 

Kapolres mengatakan, bahwa upaya penindakan saat ini baru bisa dilakukan adalah dengan menyita dan memusnahkan alat dan mesin yang digunakan untuk penambangan dilokasi dengan cara di bakar, dengan maksud agar tidak dapat digunakan lagi oleh pekerja ilegal di lokasi tersebut.

 

‘’Saya berharap upaya yang sudah dilakukan tersebut dapat membuat jera pelaku, dan saya meminta warga dan para pekerja yang bekerja menambang ilegal untuk menghentikan perbuatannya. Apabila masih tidak mengindahkan, maka akan ditindak tegas secara prosedur hukum,’’pungkasnya.