Polsek Pontianak Kota Bekuk Residivis Kambuhan usai Curi Handphone

Polsek Pontianak Kota Tangkap pelaku pencurian handphone
Polsek Pontianak Kota Tangkap pelaku pencurian handphone
Sumber :
  • Istimewa

AKP Denni mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting.

 

‘’Uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,’’kata Denni.

 

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

 

‘’Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.