Polsek Pontianak Kota Bekuk Residivis Kambuhan usai Curi Handphone
Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:31 WIB

Sumber :
- Istimewa
AKP Denni mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting.
‘’Uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,’’kata Denni.
Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
‘’Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.