Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal di Jakarta dan Jabar, Dirut Perusahaan Tersangka

Bareskrim Polri ungkap 4 kasus impor ilegal di Jabar dan Jakarta
Bareskrim Polri ungkap 4 kasus impor ilegal di Jabar dan Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

 

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,”kata Helfi.

 

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

 

Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.