Detik-detik Polisi Jemput Paksa Anggota DPRD Depok Tersangka Asusila Siswi SMP

- Istimewa
Nantinya setelah berkas RK dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat akan segera di kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Penyidik segera kirim berkas perkara ke JPU (Kejari Depok)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menolak prapradilan yang dilayangkan oleh anggota DPRD berinisial RK, tersangka kasus pencabulan siswi SMP.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra pada Kamis, 30 Januari 2025.
Hal itu diungkapkan Humas PN Depok, Andry Eswin. Ia menyebut, bahwa hakim telah menolak gugatan anggota DPRD itu.
"Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Eswin menjelaskan, bahwa prapradilan ini terkait dengan proses penetapan tersangka.