Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Peradi Depok Komitmen Bela Rakyat Kecil

Pengurus DPC Peradi Depok
Pengurus DPC Peradi Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sebanyak 71 pengacara akhirnya resmi dilantik sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok, periode 2024-2029.

Wakil Ketua Umum Peradi, Roely Panggabean dalam kesempatan tersebut mengaku ikut berbahagia, lantaran sistem kepengurusan DPC di Kota Depok yang sempat tertunda selama sekira 10 tahun akhirnya bisa berjalan.

"Saya tahu perjuangan rekan-rekan di Depok dan mengapresiasi keberhasilan ini," katanya saat menghadiri proses pelantikan yang berlangsung di Hotel Bumi Wiyata Depok pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ia pun berharap, para pengurus maupun anggota Peradi Depok dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan. 

"Harapan kami, DPC Depok mampu menjadi wadah bagi advokat berkualitas, terutama dalam membela rakyat kecil,” tegasnya.

Roely juga menekankan, bahwa keberadaan DPC Peradi harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2023, yang mengharuskan advokat membantu masyarakat tidak mampu agar memiliki akses hukum yang cepat dan adil.

“Kita lihat sendiri, jika seseorang tidak punya uang, akses ke hukum sangat sulit. Contoh nyata seperti kasus Vina Cirebon, di mana korban dan keluarganya tidak memiliki akses hukum yang memadai sehingga kasusnya bisa dipilah-pilah dan mudah dipotong-potong. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Depok, Muhammad Razali Siregar mengungkapkan, saat ini pihaknya memiliki sekira 650 anggota, belum termasuk angkatan 2025 yang akan datang.

“Program utama kami adalah perekrutan dan pembinaan melalui program pendidikan berkelanjutan. Kami juga akan memperketat pengawasan dan meningkatkan kode etik advokat untuk memastikan kualitas anggota,” kata Razali.

Dia menambahkan, DPC Peradi Depok juga berencana menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.

Dengan terbentuknya DPC Peradi Kota Depok, diharapkan masyarakat Depok, terutama yang kurang mampu, dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum dan mendapatkan keadilan yang layak.