Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Asusila Akhirnya Ditahan Polisi, Begini Kondisinya

- Istimewa
Siap – Anggota DPRD Depok, berinisial RK tersangka kasus pencabulan siswi SMP akhirnya resmi ditahan polisi pada Jumat, 31 Januari 2025.
Pantauan siap.viva.co.id melaporkan, anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Depok sekira pukul 13:30 WIB.
RK terlihat mengenakan sweater dan celana panjang berwarna hitam beralaskan sandal jepit. Wajahnya tampak lesu ketika digelandang petugas.
Saat dicecar sejumlah awak media, RK memilih bungkam. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan polisi belum bersedia memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menolak prapradilan yang dilayangkan oleh anggota DPRD berinisial RK, tersangka kasus pencabulan siswi SMP.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra pada Kamis, 30 Januari 2025.
Hal itu diungkapkan Humas PN Depok, Andry Eswin. Ia menyebut, bahwa hakim telah menolak gugatan anggota DPRD itu.
"Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Eswin menjelaskan, bahwa prapradilan ini terkait dengan proses penetapan tersangka.
"Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Nah ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar," tuturnya.
"Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya," sambung Eswin.
Dirinya juga menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan pencabulan tidak mengenal istilah damai atau restorative justice.
"Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum, seperti itu," jelasnya.
Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP itu akan berlanjut ke tahap berikutnya.